Senyum adalah sunnah Sederhana .. Sistem Penerangan Wajah .. Sistem Pendinginan Kepala .. Sistem Pemanasan Hati .. Sistem Sparkling dari Mata .. Sistem Relaxing Pikiran .. Dan Shadaqah yang paling mudah ... Jadi Semoga Allah selalu menjaga u bahagia dan tersenyum.”

Selasa, 23 Agustus 2011

PACARAN MENURUT ISLAM

‎(¯`v´¯)ღღ♥ بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم (¯`v´¯).♥Kumpulan muda-mudi islam♥.(¯`v´¯) `•.¸.•`¸•´♥..♥♥¸•´♥♥♥ (´'`v´'`)(´'`v´'`)`•.¸.•` ..¸.•´♥..♥♥.♥♥..♥`•..•´.(¯`v´¯)(¯`v´¯).`•.¸.•´♥.. ¸.ღღ Ahlan Wa Sahlan,Marhaban fii zaumina hadza ღღ Buat Akhina Wa Ukhtina yang ingin TAG or SHARE PICT'a,di persilahkan "BEBAS" Silahkan Bantu sahabat'' lain ngETaG yaღღ .:|♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥ .:|:. *ღ,¤Syukron jiddan aidan,¤¤ Assallamuallaikum wr wb.... Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran. Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah "khitbah" (meminang). Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandangi dengan nafsu, dan melakukan hubungan selayaknya suami istri. Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaannya keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram. Jadi sebenarnya yang menjadi pijakan adalah bagaimana "pacarannya atau bagaimana dalam masa khitbahnya", bukan pada istilah pacaran atau khitbahnya. Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut yang artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."(QS. Ar-Rum : 21) Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implicit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Di antara batasan-batasan tersebut ialah : 1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina. 2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya. 3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. 4. Harus menjaga mata atau pandangan. 5. Menutup aurat. Diambil dari catatan Zalia Pustaka Islami dengan tambahan seperlunya Di share oleh Habibi Ainul Fiqri ,, ^____^ (¯`v´¯) `•.¸.•´`•.¸.¸¸.•*¨¨*•.¸¸❤`•.¸.¸¸.•*❤ •.¸¸❤`•.¸.¸¸.•*❤•*¨¨*•.¸¸❤`•.¸.¸¸.•*❤`•.¸.¸¸.•*❤ Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan manfaat... ♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸By: hamba ﷲ ¸¸.•*¨*•♫ (´'`v´'`) `•.¸.•´ .¸.•´¸.•*¨) (¸.•´ (¸.•´ ♥Aamiin ya Robbal 'alamiin ♥ SALAM UHIBBUKUM FILLAH ♥ ♫•*¨*•.¸ﷲ¸.•*¨*•♫♥:♫*ღ☆ღ* •*¨*• *ღ☆ღ*♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ•♫